Sabtu, 21 Februari 2009

7. Status Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) & Hukum Mengikuti Fatwanya

a. Deskripsi masalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai merespon desakan pengharaman rokok. Rencananya pada 20-30 Januari mendatang (soal diketik sebelum tanggal tsb.Red) .Kamis , fatwa MUI mengeluarkan fatwa rokok pada Konggres Tingkat Nasional yang digelar di Padang Panjang Sumatera Barat (Jawa Pos , Minggu 4 Januari 2009) . Masalah tsb sudah tentu menimbulkan respon dari sejumlah kalangan masyarakat , ada yang pro ada yang kontra mengingat adanya rokok sudah mendarah mendaging pada seluruh lapisan masyarakat . b. Pertanyaan 1. Apa status MUI (dalam hal ini komisi fatwa) menurut kaca mata fiqih ? 2. Wajibkah kita mengikuti fatwa MUI ? (PP Asma Chusna Kranji Kedungwuni) . UNTUK MENJAWAB DUA PERTANYAAN TSB DIATAS , MARILAH KITA IKUTI SAMBUTAN KETUA KOMISI FATWA DAN HUKUM MAJLIS ULAMA INDONESIA sebagaimana yang rilis pada situs resmi MUI dhi KOMISI FATWA , yang isinya antara lain : 1. Berkaitan dengan pendapat yang akan difatwakan MUI , dalam hal ini Komisi Fatwa melakukan IJTIHAD JAMA'I (Ijtihad kolektif) dengan memperhatikan kaedah-kaedah perbandingan mazhab , manakah yang dalilnya kuat dan ditunjang oleh kemaslahatan . Jika terdapat satu pendapat yang dalilnya tidak kuat namun kemaslahatannya menonjol atau menguntungkan , sedangkan pendapat lainnya kuat dalilnya namun tidak membawa kemaslahatan , maka permasalahannya diserahkan kepada Dewan Pimpinan MUI untuk memilih pendapat mana yang akan difatwakan . 2. Terhadap masalah fiqih inh , pada dasarnya Komisi Fatwa hanyalah memilih , kecuali mengenai masalah yang tidak terdapat penjelasan hukumnya dalam buku-buku mazhab yang ada , maka dalam hal ini Komisi Fatwa melakukan Ijtihad Jama'i secara bebas namun terikat dengan kaedah-kaedah ISTINBATH (ijtihad) yang telah dirumuskan oleh para Imam mazhab. 3. Oleh karena fatwa MUI itu merupakan hasil seleksi dari fiqih yang memang berwatak khilafiyah , kita dituntut untuk saling menghargai dan toleransi ketika tidak sama dalam memilih atau menentukan suatu pendapat yang akan diikuti. 4. Akan tetapi , mengingat bahwa pada umumnya fatwa MUI itu dijadikan pedoman oleh pemerintah , maka satu hal yang harus kita sadari bersama ialah , bahwa dalam soal-soal kemasyarakatan pemerintah diberi hak oleh hukum Islam untuk memilih satu pendapat yang paling membawa kemaslahatan , sekalipun dalilnya lemah , dan memberlakukannya kepada seluruh masyarakat. 5. Apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah ini , mengikat bagi umat Islam yang ada diwilayah pemerintahannya , dan umat Islam wajib mematuhinya . { www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php } . Edisi : Sya'ban 1418 H / Desember 1974 M . Untuk NASH & MAROJI'NYA bisa dilihat pada topik berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar